Nama Lembaga | : | BADAN USAHA MILIK DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BUMDES |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | PERDES NOMER : 180/34/KEP/35.07.05.2012/2020 |
Alamat Kantor | : | Jalan Kantor No. 01 Dusun Krajan Desa Jambangan |
Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Setiap desa memiliki potensi. Tentu, potensi ini tidak terlepas dari potensi sumberdaya manusia. Keberadaan potensi sumberdaya manusia dapat difungsikan dalam kepentingan pembangunan desa, salah satunya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sumberdaya yang menduduki manajemen BUMDes dengan kemampuan serta kapasitas mumpuni diharapkan mampu mengembangkan serta menggerakkan perekonomian desa.
Adapun kewajiban pelaksana operasional secara umum kelembagaan BUMDes adalah:
(1) Menjalankan kegiatan operasional BUMDea;
(2) Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang undangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran,
(3) Memberikan laporan tahunan kepada Lurah Desa tentang keadaan serta perkembangan BUMDes dan usaha-usahanya serta keuangan yang meliputi hasil usaha dan laporan perubahan kekayaan BUMDes.
Tugas pokok dan wewenang masing-masing bagian pada struktur manajemen BUMDes.
Dewan komisaris
Direktur BUMDes
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |