Nama Lembaga | : | KARANGTARUNA DARYA AKSATA |
---|---|---|
Singkatan | : | KDA |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | PERDES NOMER : 180/34/KEP/35.07.05.2012/2020 |
Alamat Kantor | : | Jl. Kantor No. 01, Krajan, Jambangan, Kec. Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65181 Phone Humas 082245684305 |
KARANG TARUNA
A. Pengertian
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
B. Anggota
Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama
C. Tujuan
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :
a. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
c. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
d. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan
D. Kedudukan
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
V I S I :
Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kreatifitas generasi muda yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi mitra organiasasi lembaga, baik kepemudaan ataupun pemerintah dalam pengembangan kreatifitas. Kemampuan dibidang Kesejahteraan Sosial baik untuk masyarakat dilingkungan sekitar ataupun diwilayah lain.
M I S I :
Karang Taruna mempunyai fungsi :
a. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KETUA | : | SUWARNO |
WAKIL KETUA | : | FERINDA ARIZ SUZANDI |
SEKRETARIS | : | ARIF PURNAWAN |
WAKIL SEKRETARIS | : | AYU INTAN KUSUMA DEWI |
BENDAHARA | : | SYAHRUL ARIF |
WAKIL BENDAHARA | : | RUDI HARTONO |
SEKSI PENDIDIKAN DAN LATIHAN | : | KOORDINATOR : NGATINI ANGGOTA :
|
SEKSI AGAMA | : | KOORDINATOR : ABDUL SALAM ANGGOTA :
|
SEKSI SENI DAN BUDAYA | : | KOORDINATOR : LASONO ANGGOTA :
|
SEKSI OLAHRAGA DAN KESEHATAN | : | KOORDINATOR : MOCH MANSUR ANGGOTA :
|
SEKSI EKONOMI PRODUKTIF | : | KOORDINATOR : HERI SETIAWAN ANGGOTA :
|
SEKSI HUMAS | : | KOORDINATOR : MUSTAHAM ANGGOTA :
|