KARANGTARUNA DARYA AKSATA

Nama Lembaga: KARANGTARUNA DARYA AKSATA
Singkatan: KDA
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PERDES NOMER : 180/34/KEP/35.07.05.2012/2020
Alamat Kantor: Jl. Kantor No. 01, Krajan, Jambangan, Kec. Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65181 Phone Humas 082245684305
Profil KDA

KARANG TARUNA

 

A. Pengertian  

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

B. Anggota 

Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.

Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama

C. Tujuan 

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan : 

a.  Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 

b.  Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan; 

c.  Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan 

d.  Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan

 

D. Kedudukan 

Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Visi & Misi KDA

V I S I :

Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kreatifitas generasi muda yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi mitra organiasasi lembaga, baik kepemudaan ataupun pemerintah dalam pengembangan kreatifitas. Kemampuan dibidang Kesejahteraan Sosial baik untuk masyarakat dilingkungan sekitar ataupun diwilayah lain.

M I S I :

  1. Meningkatkan SDM demi masa depan yang lebik baik melalui bidang masyarakat dan menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah ataupun pihak lain, melalui pengembangan kelumpok usaha bersama.
  2. Terwujudnya kesejahtaraan sosial yang semakin meningkat bagi warga Desa  pada umumnya dan khususnya generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mempu mengatasi masalah sosial dilingkungannya.
  3. Melestarikan kesenian daerah serta pengembangan minat untuk berolahraga.
  4. Meningkatkan peran pemuda dan perempuan serta memberikan kesadaran pentingnya perlindungan hukum terhadap hak perempuan sebagai anak atau remaja, sebagai istri dan sebagai ibu rumah tangga melalui sosialisasi pembangunan pemberdayaan perempuan yang melibatkan anggota karang taruna.
  5. Terwujudnya pemuda pemudi yang bertaqwa kepada Tuhan YME, penuh perhatian dan peka terhadap masalah dengan daya tahan fisik dan mental yang kuat, tegas dan teguh pendirian serta mampu berkreasi dan berkarya, jujur, sederhana sebagai acuan dimasyarakat.
  6. Turut berpartisispasi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan melalui perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta malakukan upaya antisipasif dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

Tugas Pokok & Fungsi KDA

Karang Taruna mempunyai fungsi : 

a.   Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 

b.   Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; 

c.   Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif; 

d.   Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 

e.  Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan

f.   Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepengurusan KDA

KETUA

:

SUWARNO

WAKIL KETUA

:

FERINDA ARIZ SUZANDI

SEKRETARIS

:

ARIF PURNAWAN

WAKIL SEKRETARIS

:

AYU INTAN KUSUMA DEWI

BENDAHARA

:

SYAHRUL ARIF

WAKIL BENDAHARA

:

RUDI HARTONO

SEKSI PENDIDIKAN DAN LATIHAN

:

KOORDINATOR : NGATINI

ANGGOTA :

  • ERDIAN WINARTO
  • KHULAILATUL LUTFIAH
  • ROHMI

SEKSI AGAMA

:

KOORDINATOR : ABDUL SALAM

ANGGOTA :

  • KOKO HARMOKO
  • MOCH YASIN YUSUF ARNIANTO
  • HOLIMATUSAKDIAH

SEKSI SENI DAN BUDAYA

:

KOORDINATOR : LASONO

ANGGOTA :

  • WELASANO
  • HUDA PRAHASTA
  • AMIR RISQI HALIM RAHMADI

SEKSI OLAHRAGA DAN KESEHATAN

:

KOORDINATOR : MOCH MANSUR

ANGGOTA :

  • RAYUWANTO
  • PUTRA ARDIANTO
  • ALFAN FIRMANSYAH

SEKSI EKONOMI PRODUKTIF

:

KOORDINATOR : HERI SETIAWAN

ANGGOTA :

  • DIAJENG PUJI LESTARI
  • MUHAMMAD ROFI’I
  • YUNITA SARI

SEKSI HUMAS

:

KOORDINATOR : MUSTAHAM

ANGGOTA :

  • JEVA ADI PRANATA
  • PRASETIONO
  • YULIATIN